Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Penambangan Bawah Tanah

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2011
Nomor:28
Judul:Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Penambangan Bawah Tanah
Tanggal Ditetapkan:19 Mei 2011
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:19 Mei 2011

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):