Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2011
Nomor:27
Judul:Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011
Tanggal Ditetapkan:9 Mei 2011
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:9 Mei 2011

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2011

Dicabut dengan:

  • Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2012

    Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012

Mencabut:

  • Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2010

    Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):