Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2011
Nomor:18
Judul:Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:4 Maret 2011
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:4 Maret 2011

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):