Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Swiss Mengenai Pembebasan Visa Bersama bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Swiss Federal Council On Mutual Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Service Passports)

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2011
Nomor:13
Judul:Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Swiss Mengenai Pembebasan Visa Bersama bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Swiss Federal Council On Mutual Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Service Passports)
Tanggal Ditetapkan:28 Februari 2011
Tanggal Diundangkan:28 Februari 2011
Tanggal Berlaku:28 Februari 2011

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2011

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):