Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2010

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2010
Nomor:88
Judul:Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung
Tanggal Ditetapkan:31 Desember 2010
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2010
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.