Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang Uang Kehormatan dan Hak-Hak Lainnya bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 87 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang Uang Kehormatan dan Hak-Hak Lainnya bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Desember 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Desember 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013
Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008
Uang Kehormatan dan Hak-hak Lainnya bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.