Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2010
Nomor:78
Judul:Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Tanggal Ditetapkan:21 Desember 2010
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:21 Desember 2010

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):