Pengesahan Intergovernmental Agreement On The Asian Highway Network (Persetujuan Antar Negara tentang Jaringan Jalan Asia)
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 7 |
Judul | : | Pengesahan Intergovernmental Agreement On The Asian Highway Network (Persetujuan Antar Negara tentang Jaringan Jalan Asia) |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Januari 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Januari 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Januari 2010 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.