Pengesahan Intergovernmental Agreement On The Asian Highway Network (Persetujuan Antar Negara tentang Jaringan Jalan Asia)

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2010
Nomor:7
Judul:Pengesahan Intergovernmental Agreement On The Asian Highway Network (Persetujuan Antar Negara tentang Jaringan Jalan Asia)
Tanggal Ditetapkan:22 Januari 2010
Tanggal Diundangkan:22 Januari 2010
Tanggal Berlaku:22 Januari 2010

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2010

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):