Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2010
Nomor:64
Judul:Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
Tanggal Ditetapkan:10 November 2010
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:10 November 2011

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2010

Mengubah:

  • Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008

    Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):