Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2010
Nomor:63
Judul:Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik
Tanggal Ditetapkan:25 Oktober 2010
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2010

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):