Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2010
Nomor:55
Judul:Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan
Tanggal Ditetapkan:27 Agustus 2010
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2010

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):