Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 54 |
Judul | : | Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 Agustus 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 6 Agustus 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2005
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005
Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2006
Perubahan Kelima atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006
Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006
Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007
Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.