Pengesahan Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India)

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2010
Nomor:40
Judul:Pengesahan Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India)
Tanggal Ditetapkan:15 Juni 2010
Tanggal Diundangkan:15 Juni 2010
Tanggal Berlaku:15 Juni 2010

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):