Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Tenaga Listrik Terbarukan, Batubara, dan Gas

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2010
Nomor:4
Judul:Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Tenaga Listrik Terbarukan, Batubara, dan Gas
Tanggal Ditetapkan:8 Januari 2010
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:8 Januari 2010

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

    Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Persero untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):