Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 39 |
Judul | : | Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 Juni 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 15 Juni 2010 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.