Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2010
Nomor:39
Judul:Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
Tanggal Ditetapkan:15 Juni 2010
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:15 Juni 2010

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):