Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 38 |
Judul | : | Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 Juni 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 15 Juni 2010 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.