Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2010
Nomor:35
Judul:Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Tanggal Ditetapkan:25 Mei 2010
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:25 Mei 2010

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):