Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pemberantasan Terorisme (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Russian Federation On Cooperation In Combating Terrorism)

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2010
Nomor:3
Judul:Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pemberantasan Terorisme (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Russian Federation On Cooperation In Combating Terrorism)
Tanggal Ditetapkan:5 Januari 2010
Tanggal Diundangkan:5 Januari 2010
Tanggal Berlaku:5 Januari 2010

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2010

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):