Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2010
Nomor:25
Judul:Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010
Tanggal Ditetapkan:16 April 2010
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:16 April 2010

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2010

Dicabut dengan:

  • Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2011

    Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011

Mencabut:

  • Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2009

    Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):