Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Dagang ASEAN)

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2010
Nomor:2
Judul:Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Dagang ASEAN)
Tanggal Ditetapkan:5 Januari 2010
Tanggal Diundangkan:5 Januari 2010
Tanggal Berlaku:5 Januari 2010

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):