Pengesahan Agreement On Investment Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of South East Asian Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Mengenai Penanaman Modal Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Diantara Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 18 |
Judul | : | Pengesahan Agreement On Investment Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of South East Asian Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Mengenai Penanaman Modal Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Diantara Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Maret 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Maret 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Maret 2010 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.