Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 54 |
Judul | : | Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Desember 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Desember 2009 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015
Kantor Staf Presiden
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2014
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2012
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2008
Perubahan Kedelapan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.