Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2010

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2009
Nomor:53
Judul:Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2010
Tanggal Ditetapkan:7 Desember 2009
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2009

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):