Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2009
Nomor:52
Judul:Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil
Tanggal Ditetapkan:1 Desember 2009
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:1 Desember 2009

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):