Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 5 |
Judul | : | Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Februari 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Februari 2009 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2010
Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2008
Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.