Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2009
Nomor:5
Judul:Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009
Tanggal Ditetapkan:27 Februari 2009
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:27 Februari 2009

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2009

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2010

    Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010

Mencabut:

  • Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2008

    Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):