Pengesahan Agreement Betwen The Goverment Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Democratic Sosialist Republic Of Srilangka On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Official/Service Passport (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Sosialis Srilangka tentang Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas)

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2009

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2009
Nomor:49
Judul:Pengesahan Agreement Betwen The Goverment Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Democratic Sosialist Republic Of Srilangka On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Official/Service Passport (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Sosialis Srilangka tentang Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas)
Tanggal Ditetapkan:19 November 2009
Tanggal Diundangkan:19 November 2009
Tanggal Berlaku:19 November 2009

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2009
IsiTerkait

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):