Pengesahan Agreement Betwen The Goverment Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Democratic Sosialist Republic Of Srilangka On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Official/Service Passport (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Sosialis Srilangka tentang Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas)

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2009
Nomor:49
Judul:Pengesahan Agreement Betwen The Goverment Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Democratic Sosialist Republic Of Srilangka On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Official/Service Passport (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Sosialis Srilangka tentang Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas)
Tanggal Ditetapkan:19 November 2009
Tanggal Diundangkan:19 November 2009
Tanggal Berlaku:19 November 2009

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2009

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):