Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2009
Nomor:42
Judul:Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis
Tanggal Ditetapkan:23 September 2009
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:23 September 2009

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2009

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):