Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H / 2009 M

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2009
Nomor:41
Judul:Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H / 2009 M
Tanggal Ditetapkan:23 September 2009
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:10 Juli 2009

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2009

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):