Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H / 2009 M
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 41 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H / 2009 M |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 September 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Juli 2009 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2010
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431H/2010 M
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.