Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 32 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet |
Tanggal Ditetapkan | : | 24 Maret 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 24 Maret 2009 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2015
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
- Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2014
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.