Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2009
Nomor:30
Judul:Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tanggal Ditetapkan:23 Juni 2009
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:23 Juni 2009

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2009

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):