Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2009
Nomor:26
Judul:Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Tanggal Ditetapkan:19 Juni 2009
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:19 Juni 2009

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):