Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tunisia tentang Pembebasan Visa bagi Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Tunisia On Visa Exemption For Diplomatic And Service Passports)

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2009
Nomor:18
Judul:Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tunisia tentang Pembebasan Visa bagi Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Tunisia On Visa Exemption For Diplomatic And Service Passports)
Tanggal Ditetapkan:22 Mei 2009
Tanggal Diundangkan:22 Mei 2009
Tanggal Berlaku:22 Mei 2009

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2009

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):