Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Perencana

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2009
Nomor:17
Judul:Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Perencana
Tanggal Ditetapkan:28 April 2009
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:28 April 2009

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2009

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):