Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Sandiman

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2009
Nomor:16
Judul:Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Sandiman
Tanggal Ditetapkan:22 April 2009
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:22 April 2009

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2009

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):