Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 10 |
Judul | : | Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Maret 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Maret 2009 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.