Pengesahan Memorandum Of Understanding On The ASEAN Power Grid (Memorandum Saling Pengertian Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN)

Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2008

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2008
Nomor:77
Judul:Pengesahan Memorandum Of Understanding On The ASEAN Power Grid (Memorandum Saling Pengertian Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN)
Tanggal Ditetapkan:30 Desember 2008
Tanggal Diundangkan:30 Desember 2008
Tanggal Berlaku:30 Desember 2008

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2008

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):