Pengesahan Agreement On Dispute Settlement Mechanism Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Associaton Of Southeast Asia Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2008

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2008
Nomor:76
Judul:Pengesahan Agreement On Dispute Settlement Mechanism Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Associaton Of Southeast Asia Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)
Tanggal Ditetapkan:30 Desember 2008
Tanggal Diundangkan:30 Desember 2008
Tanggal Berlaku:30 Desember 2008

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2008

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):