Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 73 |
Judul | : | Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 November 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 29 November 2008 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2007
Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.