Tunjangan Jabatan Fungsional Penerjemah
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 70 |
Judul | : | Tunjangan Jabatan Fungsional Penerjemah |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 November 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 6 November 2008 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.