Tunjangan Jabatan Fungsional Penerjemah

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2008

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2008
Nomor:70
Judul:Tunjangan Jabatan Fungsional Penerjemah
Tanggal Ditetapkan:6 November 2008
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:6 November 2008

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2008

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):