Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Deputi Gubernur Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2008

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2008
Nomor:55
Judul:Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Deputi Gubernur Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Ditetapkan:12 Agustus 2008
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2008

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2008

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):