Pengesahan Protocol To Implement The Third Package Of Commitments On Financial Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Ketiga Komitmen Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2008

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2008
Nomor:51
Judul:Pengesahan Protocol To Implement The Third Package Of Commitments On Financial Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Ketiga Komitmen Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa
Tanggal Ditetapkan:31 Juli 2008
Tanggal Diundangkan:31 Juli 2008
Tanggal Berlaku:31 Juli 2008

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2008

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):