Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2008
Nomor:5
Judul:Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional
Tanggal Ditetapkan:26 Januari 2008
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:26 Januari 2008

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):