Pola Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2008
Nomor:49
Judul:Pola Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Ditetapkan:26 Juli 2008
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:26 Juli 2008

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008

Dicabut dengan:

  • Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012

    Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):