Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2005 tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2008

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2008
Nomor:47
Judul:Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2005 tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Ditetapkan:4 Juli 2008
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:4 Juli 2008

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2008

Mengubah:

  • Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2005

    Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):