Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan

Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2008
Nomor:45
Judul:Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
Tanggal Ditetapkan:24 Juni 2008
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:24 Juni 2008

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008
Isi
Terkait

Komentar!