Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah Dan Teknisi Gigi
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2008
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2008