Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 33 |
Judul | : | Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 Mei 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 15 Mei 2008 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.