Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 30 |
Judul | : | Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 Mei 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 7 Mei 2008 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016
Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Di Pulau Batam, Pulau Bintan, Dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.