Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2008
Nomor:25
Judul:Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Tanggal Ditetapkan:4 April 2008
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:4 April 2008

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):