Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 25 |
Judul | : | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 April 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 4 April 2008 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.