Perubahan Kedelapan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2008

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2008
Nomor:21
Judul:Perubahan Kedelapan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:10 Maret 2008
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:10 Maret 2008

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2008

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):